Tak Hanya iPhone 16, Kemenperin Juga Blokir Penjualan Google Pixel di Indonesia!

Disampaikan Jubir Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief pada Kamis, (31/10/2024).

Katanya, kebijakan ini diambil sebab “Semua Google Pixel belum ada [sertifikat] TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” dilansir Antara.

Febri menambahkan, syarat ini menjadi mutlak bagi Google agar produk mereka bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

Jika tidak, Google Pixel yang diperjualbelikan di Indonesia nantinya akan mendapatkan pemblokiran IMEI.

Menurutnya Kemenperin mendorong kebijakan TKDN dan aturan serupa demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia dan penciptaan nilai tambah dalam negeri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *