SUARA AKSARA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga pedoman baru untuk produk perbankan syariah sebagai bagian dari langkah memperkuat karakteristik sektor ini. Langkah ini diambil untuk memastikan produk syariah memiliki nilai unik yang tak bisa ditawarkan oleh perbankan konvensional.
Dalam keterangan resmi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya pedoman ini dalam mendukung pengembangan produk berbasis syariah. “Kami berharap pedoman ini dapat menjadi panduan komprehensif bagi industri dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga perbankan syariah dapat beroperasi lebih efektif dan konsisten,” ujar Dian, Minggu (27/10/2024).
Ketiga pedoman tersebut mencakup:
- Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
- Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan akad Mudharabah Muqayyadah
- Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
Menurut Dian, produk pembiayaan mudarabah memiliki keunikan tersendiri sebagai alternatif diversifikasi bagi perbankan syariah, melengkapi produk musyarakah dan murabahah yang telah diatur sebelumnya. “Pembiayaan ini beroperasi dengan prinsip bagi hasil, memberikan pilihan baru untuk industri,” jelasnya.
Pedoman Pembiayaan Mudarabah mengatur beberapa aspek, mulai dari ketentuan umum, modal, hingga mekanisme restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan bermasalah. “Ini akan memudahkan bank dalam penerapan pembiayaan dan pencatatan transaksi secara komprehensif,” tambah Dian.
Inovasi SRIA dengan Mudharabah Muqayyadah
Produk SRIA dirancang untuk memberikan perbedaan signifikan dari perbankan konvensional melalui fokus pada investasi syariah. Pedoman ini menindaklanjuti UU P2SK 2023 yang membedakan antara produk investasi dan simpanan.
“SRIA memungkinkan bank syariah memaksimalkan model bisnis dengan investasi khusus, sambil tetap memastikan transparansi dan manajemen risiko,” ujar Dian. Pedoman ini mencakup struktur produk, distribusi hasil, hingga kontrol internal untuk memastikan tata kelola yang baik.
Transformasi melalui CWLD
Sementara itu, CWLD dirancang sebagai instrumen wakaf uang temporer yang melibatkan Bank Syariah dan Nazhir Wakaf Uang. Produk ini diharapkan bisa memperkuat sinergi perbankan syariah dengan ekosistem keuangan sosial untuk dampak ekonomi yang lebih luas.
“Program ini bukan hanya memperbesar potensi wakaf uang, tapi juga mendukung kinerja perbankan syariah secara keseluruhan,” kata Dian. Pedoman CWLD mencakup skema wakaf dengan dan tanpa pembiayaan, dokumentasi, hingga laporan realisasi program.
Dian berharap ketiga pedoman ini dapat mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing perbankan syariah. “Dengan produk-produk yang lebih variatif dan kompetitif, perbankan syariah bisa berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.
Leave a Reply